Pasal 336
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Subdirektorat Penegakan Hukum dan Bimbingan Operasional Kemetrologian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian.
