Pasal 332
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian.
