PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 328
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Subdirektorat UTTP dan Standar Ukuran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang UTTP dan standar ukuran; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang UTTP dan standar ukuran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang UTTP dan standar ukuran; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang UTTP dan standar ukuran; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UTTP dan standar ukuran.
