PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 320
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Subdirektorat Analisa Kemetrologian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisa kemetrologian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kemetrologian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa kemetrologian; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisa kemetrologian; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kemetrologian.
