PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis satuan kerja perangkat daerah bidang perdagangan; b. penyiapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan sistem, prosedur, dan tata hubungan kerja; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sekretariat reformasi birokrasi; dan d. penyiapan analisis beban kerja, analisis jabatan, standardisasi jabatan, dan evaluasi jabatan.
