Pasal 317
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Direktorat Metrologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional Kemetrologian; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan t eknis dan supervisi di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.
