PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 312
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Kelembagaan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan standardisasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan standardisasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan standardisasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan standardisasi; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan standardisasi.
