Pasal 308
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Bimbingan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bimbingan dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
