PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 306
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
(1) Seksi Verifikasi Mutu Produk Dalam Negeri dan Barang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi mutu produk dalam negeri dan barang ekspor. (2) Seksi Verifikasi dan Pengendalian Mutu Barang Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dan pengendalian mutu barang impor.
