Pasal 304
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Subdirektorat Verifikasi Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi mutu produk dalam negeri, barang ekspor, dan barang impor; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu produk dalam negeri, barang ekspor, dan barang impor; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang verifikasi mutu produk dalam negeri, barang ekspor, dan barang impor; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang verifikasi mutu produk dalam negeri, barang ekspor, barang impor; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi mutu produk.
