PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 296
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Subdirektorat Perumusan dan Penerapan Standar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perumusan dan penerapan standar; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan dan penerapan standar; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perumusan dan penerapan standar; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang perumusan dan penerapan standar; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan dan penerapan standar.
