Pasal 288
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Subdirektorat Jejaring Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring perlindungan konsumen di dalam dan luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring perlindungan
konsumen di dalam dan luar negeri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring perlindungan konsumen di dalam dan luar negeri; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring perlindungan konsumen di dalam dan luar negeri; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jejaring perlindungan konsumen.
