PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 284
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi kelembagaan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi kelembagaan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi kelembagaan.
