PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 280
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha.
