PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 276
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Subdirektorat Pelayanan Pengaduan Konsumen mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan pengaduan konsumen; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pengaduan konsumen; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan pengaduan konsumen; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pengaduan konsumen; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pengaduan konsumen.
