PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 272
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Subdirektorat Analisa Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang analisa perlindungan konsumen; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisa perlindungan konsumen; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa perlindungan konsumen.
