PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 267
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian,
manajemen kepegawaian, serta penataan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dan dokumentasi, kearsipan, pengadaan barang dan jasa, perlengkapan, serta urusan rumah tangga Direktorat Jenderal.
