PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 265
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal; dan b. pelaksanaan urusan tata persuratan dan dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, serta urusan rumah tangga Direktorat Jenderal.
