Pasal 259
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan telaah
hukum dan penyusunaan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan. (2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan. (3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.
