PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 255
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.
