Pasal 250
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaah hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, penyiapan bahan Kerja sama, serta pelayanan informasi publik di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan; c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan, dokumentasi, perlengkapan
dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
