PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 237
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Peningkatan P2DN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan P2DN;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan P2DN; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan P2DN; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan P2DN; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan P2DN.
