PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 229
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan produk lokal; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk lokal; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk lokal.
