PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 217
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Informasi Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi pasar; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi pasar; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi pasar; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi pasar; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi pasar.
