PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 213
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Barang Penting menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang penting; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang barang penting; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang barang penting; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang penting; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang barang penting.
