Pasal 209
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri dan Perikanan Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan.
