Pasal 205
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian dan Peternakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan.
