PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 197
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 196, Subdirektorat Pengawasan Sarana Distribusi dan Perdagangan Antar Pulau menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau.
