PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 187
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Seksi Pemberdayaan dan Aktivasi Pasar Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan aktivasi pasar rakyat. (2) Seksi Optimalisasi Pusat Distribusi dan Pergudangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang optimalisasi pusat distribusi dan pergudangan.
