PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 183
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Seksi Pengembangan Pasar Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar rakyat. (2) Seksi Pengembangan Pusat Distribusi dan Pergudangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pusat distribusi dan pergudangan.
