PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 181
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sarana distribusi; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sarana distribusi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana distribusi.
