Pasal 178
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan
perdagangan antar pulau; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
