PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 171
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Seksi Sistem dan Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik. (2) Seksi Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.
