Pasal 164
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Jasa Perdagangan Distribusi dan Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis. Pasal165 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Subdirektorat Jasa Perdagangan Distribusi dan Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis.
