PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 157
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Subdirektorat Distribusi Langsung dan Waralaba menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung dan waralaba; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi langsung dan waralaba; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi langsung dan waralaba; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung dan waralaba; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung dan waralaba.
