PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Rencana dan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan penyusunan dan meneliti konsistensi rencana strategis dan rencana kerja berbasis sektoral. (2) Subbagian Rencana dan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan penyusunan dan meneliti konsistensi rencana strategis dan rencana kerja berbasis regional. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
