PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 148
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dalam negeri. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri. (3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan dalam negeri.
