PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 146
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi serta pelaporan di bidang perdagangan dalam negeri; dan c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan dalam negeri.
