PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 144
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan, gaji pegawai, dan tata usaha keuangan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
