PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 142
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan, gaji pegawai, dan tata usaha keuangan Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan akuntansi Direktorat Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal.
