PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 140
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program, serta reviu program di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, reviu, serta revisi rencana anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program, serta penyiapan bahan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal.
