PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 135
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang perdagangan dalam negeri; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal; c. penyusunan telaahan hukum, rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan dalam negeri; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian,
organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
