PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 133
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi; c. Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik; d. Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; dan e. Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri.
