Pasal 129
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Advokasi Sengketa Tindakan Antidumping, Imbalan, dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan dan tindakan hukum lainnya dalam rangka sengketa terkait pengenaan tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan. (2) Subbagian Advokasi Sengketa Perjanjian Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka penanganan sengketa perjanjian perdagangan internasional. (3) Subbagian Implementasi dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan dan tindakan hukum lainnya dalam perumusan implementasi kebijakan dan kesesuaian kebijakan perdagangan negara mitra yang terkait perjanjian perdagangan internasional, dan pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan tata usaha Biro serta sekretariat ex-officio dari Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA.
