Pasal 127
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Advokasi Sengketa Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemberian advokasi dalam rangka sengketa terkait pengenaan tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan; b. penyiapan pemberian advokasi dalam rangka penanganan sengketa perjanjian perdagangan internasional; c. penyiapan pemberian advokasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan perdagangan dalam dan luar negeri serta kesesuaian kebijakan perdagangan negara mitra terkait perjanjian perdagangan internasional dan pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro serta sekretariat ex-officio dari Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA.
