Pasal 120
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Biro Advokasi Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian advokasi dalam rangka negosiasi dan perumusan perjanjian perdagangan Internasional; b. pemberian advokasi dalam rangka penanganan sengketa perjanjian perdagangan internasional dan sengketa terkait pengenaan tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan; c. pemberian advokasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan perdagangan dalam dan luar negeri yang terkait perjanjian perdagangan Internasional; d. pemberian advokasi dalam pemantauan dan pelaksanaan evaluasi kesesuaian kebijakan perdagangan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan Internasional; dan e. pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan ketatausahaan Biro.
