PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 118
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Layanan Informasi Publik mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi publik. (2) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan perpustakaan.
