PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 116
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Layanan Informasi Publik dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi publik; dan b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perpustakaan.
