PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 114
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara dan pemerintah
serta komunikasi pimpinan. (2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga non pemerintah. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran, serta evaluasi, pelaporan, dan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, urusan rumah tangga dan perlengkapan Biro Hubungan Masyarakat.
