PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemberitaan dan hubungan media massa; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan monitoring dan analisis berita serta pendapat umum; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan sosial media, publikasi, dan dokumentasi.
